Polres Pacitan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong yang Resahkan Warga | Polres Pacitan

Polres Pacitan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong yang Resahkan Warga

PACITAN– Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya komunitas motor dari luar daerah yang memasuki wilayah Kabupaten Pacitan dengan menggunakan knalpot brong, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan menggelar razia di perbatasan Pacitan-Wonogiri, Jawa Tengah, pada Minggu (21/4/2024).

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring 50 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan beberapa pengendara yang tidak mengenakan helm.

“Razia ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya komunitas motor dari luar daerah yang masuk ke Pacitan dengan menggunakan knalpot brong yang meresahkan warga,” ujar Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Nur Rosid, Senin (22/4/2024).

Rosid menjelaskan, razia tersebut dilakukan secara mendadak untuk memaksimalkan efektivitasnya. Petugas ditempatkan di beberapa titik strategis di perbatasan Pacitan-Wonogiri untuk menghentikan kendaraan yang dicurigai menggunakan knalpot brong.

“Hasilnya, kami berhasil mengamankan 50 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, kami juga mendapati beberapa pengendara yang tidak mengenakan helm,” kata Rosid.

Rosid menegaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pelanggar.

“Penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan suara bising yang mengganggu warga. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya karena dapat mengganggu konsentrasi,” tegas Rosid.

Para pengendara yang terjaring razia tersebut kemudian dikenakan sanksi tilang. Kendaraan mereka juga disita dan baru dapat diambil kembali setelah pemiliknya melengkapi surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Rosid mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara motor, untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong.

“Marilah kita bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan raya dengan tertib berlalu lintas. Hindari penggunaan knalpot brong karena dapat mengganggu dan membahayakan orang lain,” pesan Rosid.

Selain melakukan razia, Polres Pacitan juga akan melakukan upaya edukasi dan pencegahan terhadap penggunaan knalpot brong. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan komunitas motor.
“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan komunitas motor, untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan knalpot brong,” kata Rosid.

Rosid berharap dengan adanya upaya edukasi dan pencegahan tersebut, penggunaan knalpot brong di Pacitan dapat diminimalisir dan terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *