Rusak | Polres Pacitan

Rusak

PENGURUSAN SIM HILANG/RUSAK

  • Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan SIM yang dikeluarkan oleh Polres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
  • Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- .
  • Melampirkan Nomor registrasi SIM yang dikeluarkan oleh Kantor Satpas (Pelayanan SIM)
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP (Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
  • Bagi SIM Rusak cukup dengan membawa SIM yang rusak dan melaporkan ke kantor Satpas