STNK/BPKB | Polres Pacitan

STNK/BPKB

PENGURUSAN STNK/ BPKB HILANG

STNK HILANG DAN PENGURUSAN STNK DUPLIKAT
  • Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan STNK yang dikeluarkan olehPolres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
  • Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (bahwa STNK kendaraan tidak sedang terlibat dalam pelanggaran, kejahatan, kasus laka lantas)
  • Membuat berita kehilangan di media massa (radio/surat kabar) dan melampirkan kwitansinya
  • Menunjukkan surat rekom dari Kesatuan Lalu Lintas setempat (kantor Sat Lantas)
  • Mengisi formulir permohonan.
  • foto copy surat tanda jati diri (KTP/SIM/;KK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
  • BPKB asli
  • Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

BPKB HILANG DAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT

  • Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan  BPKB yang dikeluarkan olehPolres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
  • Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (bahwa BPKB kendaraan tidak sedang terlibat dalam pelanggaran, kejahatan, kasus laka lantas)
  • Melampirkan surat keterangan dari koperasi/bank/pegadaian/dealer (bahwa BPKB kendaraan tidak dalam anggunan/ jaminan)
  • Membuat berita kehilangan di media massa (radio/surat kabar) selama 3 bulan berturut-turut dan melampirkan kwitansinya
  • Menunjukkan surat rekom dari Kesatuan Lalu Lintas setempat (kantor Sat Lantas)
  • Mengisi formulir permohonan.
  • foto copy surat tanda jati diri (KTP/SIM/;KK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
  • STNK asli
  • Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor