Pacitan – Dalam kesempatan Jumat Curhat yang adakan oleh Polres Pacitan di Masjid Al Ikhlas Rt. 01 Rw. 06 Dsn. Waru, Desa Gendaran Kec. Donorojo Kab. Pacitan yang dilaksanakan pada hari Jum’at (24/02), Polres Pacitan memberikan pengertian tentang KDRT.
Wilayah Donorojo yang merupakan daerah dengan jarak tempuh kurang lebih 40 km dari kota Pacitan masih belum mengerti persoalan hukum, kadang juga masyarakatnya menyelesaikan masalah menggunakan hukum adat yang ada.
Dari pertanyaan bapak Modin warga Dusun Waru Desa Gendaran mengatakan “Apakah hukum adat atau sosial bisa di pakai atau di kenakan untuk perselingkuhan ataupun tindak pidana lain yang sekiranya bisa diselesaikan menggunakan hukum adat? ”
Kapolres Pacitan dalam kesempatannya menjawab : “Polri dalam penanganan perkara menggunakan undang undang yang berlaku, namun juga mendahulukan restorative justice atau permusyawarahan, apabila pihak pelapor mau menarik laporannya dengan mempertimbangkan efek atau akibat yang ditimbulkan maka kita bisa menjadi penengah untuk dilakukan restorative justice, jadi apabila ada kejadian jangan main hakim sendiri, kita negara hukum, nanti malah kemana mana”
kades desa gendaran wulan fitriana, SS memberikan apresiasi dari kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polres Pacitan dengan ucapan “terimakasih atas kehadiran bapak kapolres bersama rombongan di dsn waru desa gendaran, dan ini akan menjadi motivasi bagi warga gendaran”
Kegiatan Jum’at Curhat ditutup dengan foto bersama dan pemberian santunan kepada warga yang kurang mampu. (**hms)
