Surabaya – Dua pria pengedar sabu dan obat keras berlogo ‘Y’ atau koplo di Kota Probolinggo tertangkap Sat Narkoba Polrestabes Surabaya. Sebanyak 79 poket sabu, serta 128.000 ribu butir pil koplo siap edar turut disita.
Pemilik sabu dan ribuan pil koplo itu yakni, PUR (38) mereka merupakan warga Dusun Kertosari Desa. Gombolirang Kecamatan, Kabat Kabupaten, Banyuwangi dan AND (26) warga Dusun Kemangsen Desa. Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Kedua ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya, saat melakukan transaksi di rumah Jalan Gubernur Suryo Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Kasat Narkoba mengatakan, puluhan sabu serta ribuan pil koplo ini disimpan oleh PUR dalam kemasan 128 botol plastik warna putih. Ribuan pil ini ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Kedua tersangka kita amankan karena sengaja mengedarkan sabu serta pil Y, dengan barang bukti sebanyak 79 poket sabu dan 128.000 ribu butir pil Y,” kata Daniel kepada wartawan, Selasa (10/01/2023).
Selain itu kata Daniel, dua kardus besar warna coklat, satu plastik klip ukuran sedang, dua plastik klip ukuran kecil, satu kotak kardus warna hitam bekas lampu, tiga ATM BCA dan satu handphone.
“Dari hasil keterangan tersangka PUR bahwa ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, dari seseorang berinisial JP (DPO),” kata Daniel.
Daniel mengungkapkan, saat kita interogasi kedua tersangka mengaku, dengan cara barter dengan 224 botol plastik berisi 224.000 butir pil warna putih ber logo “Y” tersebut.
“Namun pada saat itu tersangka PUR menyuruh seseorang yang panggilannya Koplo (DPO) untuk mengambil ranjau sabu tersebut, pada Kamis (17/10/2022) sekira pukul 01.00 Wib, di wilayah Madiun,” jelas Daniel.
Daniel menambahkan, tersangka PUR juga memberikan perintah pada Koplo dan AND untuk membagi menjadi beberapa poket plastik klip dengan per poket beratnya 1 gram.
Setelah kita dalami tersangka PUR membeli pil ber logo “Y” dari seorang bandar bernama RIJAL (DPO) sebanyak 128 botol yang berisi 1.000 butir dengan harga Rp. 51.200.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.