Pacitan. Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan Polda Jawa Timur Menggelar Press Releas ungkap kasus Tersangka Tindak Pidana Penyelenggaraan Telekomunikasi Tanpa dilengkapi Dengan Perijinan. Selasa (5/4/2022).
Releas Yang digelar Di Gedung Graha Bhayangkara Satya Leghawa Polres Pacitan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K.,M.H.,hadir pula Kasat reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Hekso, S.H.,M.H.
Kasus Ini adalah kasus kejadian pertama yang diungkap Polres Pacitan, dan terungkap berkat laporan dari Masyarakat pada hari kamis tanggal 24/3/2022 terjadi dugaan Tindak Pidana terkait dengan Telekomunikasi yaitu pencurian atau penggelapan data dari Telkom yang dilakukan oleh oknum sipil.
Hal Itupun diungkapkan oleh Kapolres Pacitan.
Pelaku IA (28thn) pria kelahiran Kalimantan ini sudah menjalani prakteknya melayani pelanggan wifi didesa sooko kecamatan Punung Kabupaten Pacitan yang juga merupakan tempat tinggalnya selama 2 tahun.
” Pelaku adalah pelanggan Telkom biasa yang mendaftarkan wifi itu dengan jalur biasa namun pada prakteknya tersangka menyalurkan ke 96 warga yang menikmati jaringan tersebut, dan hal ini sangat merugikan negara apalagi pihak Telkom dan juga masyarakat karena masyarakat ini tidak cuma-cuma tetapi membayar biaya pasang wifi sebesar 1,5 juta Rupiah kepada saudara IA sedangkan dari Telkom sendiri Gratis”lanjut Wiwit.
Selanjutnya kepada Tersangka dikenakan pasal 47 jo pasal 11 UURI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia no 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dengan Ancaman Hukuman diancam Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).(humaspct19).
