Petugas Akhirnya Menetapkan Nakhoda KM Restu Sebagai Tersangka | Polres Pacitan

Petugas Akhirnya Menetapkan Nakhoda KM Restu Sebagai Tersangka

Pacitan – Viralnya video penangkapan ikan di lindungi yaitu lumba-lumba yang melibatkan 23 anak buah kapal (ABK) bersama satu nahkoda akhirnya menemui titik terang.

Pihak Polres Pacitan, telah menetapkan satu tersangka atas peristiwa tersebut.Tersangka yang kemudian diketahui bernama Juwardi (52), warga Desa Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Juwardi tidak lain adalah Nahkoda dari kapal KM Restu.

Juwardi, menjadi tersangka karena adanya unggahan video yang berisikan penangkapan satwa dilindungi yaitu ikan lumba-lumba yang pertama kali beredar di akun Instagram @ndorobei.official.

Menurut Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menuturkan, Jika dalam video tersebut, terlihat sekelompok nelayan diatas kapal yang berisikan tujuh ekor ikan lumba-lumba.parahnya dalam video tersebut terlihat ada lumba-lumba yang terpotong bagian ekornya.

“Kami telah tetapkan satu tersangka, yaitu nahkoda dari KM Restu. Dia menjadi tersangka karena dia yang bertanggung jawab tentang segala kegiatan di atas kapal, salah satunya adalah dengan menghentikan kapal untuk kemudian ABK menebar jaring,”ujar Kapolres Pacitan kepada wak media saat Konferensi pers, Selasa (11/01/2022).

Kapolres menambahkan, bahwa kapal KM Restu saat berlayar mencari ikan juga tanpa mengantongi izin.

“KM Restu ternyata juga bodong. Tidak mengantongi surat izin berlayar menangkap ikan. Dan secara kebetulan menurut pengakuan nahkoda, jaringnya menangkap ikan lumba – lumba,”jelas Kapolres saat press release di gedung Graha Bhayangkara.

Menurut keterangan tersangka, Juwardi menebar jaring dari atas kapal KM Restu yang kemudian menyebabkan ikan lumba-lumba terperangkap di dalamnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka di jerat dengan UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan denda 100 juta rupiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *