Pacitan. Satreskrim Polres Pacitan berhasil meringkus pembuat uang palsu di kediaman di daerah Jawa Barat
Hal ini terungkap setelah ada pengaduan masyarakat yang curiga dengan transaksi pembayaran penjualan handphone miliknya.Dimana pada saat itu korban Sdr Dian Wahyu alamat Pringkuku menjual Handphone Infinitix miliknya seharga Rp 1.675.000,- kemudian BS (22 Thn) alamat Punung selaku pembeli menyerahkan uang sejumlah tersebut kepada korban namun sepeninggalnya BS, korban curiga dengan uang yang diberikan Setelah di teliti ternyata uang yang diterima korban adalah palsu.
BS tidak sendirian dalam aksinya dia dibantu oleh NI (35 Thn) Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H.,S.I.K.,M.H pada press releas Kamis 23/12/2021 di Mapolres Pacitan
“Jadi setelah kita mendapatkan laporan petugas langsung mengamankan BS di rumahnya alamat Punung setelah kita interogasi ternyata dia telah memesan uang palsu tersebut dari NI Yang beralamat di Majalengka Jawa Barat dan selanjutnya kita telah berhasil mengamankannya berikut barang Bukti dan NI mengakui bahwa telah mendapatkan pesanan uang dari saudara BS lewat Online” Tandas Kapolres Pacitan
Kepada Tsk BS petugas mengamankan uang palsu sejumlah Rp. 2.150.000,- dan Tsk NI sejumlah Rp. 84.600.000,- berikut alat pencetak uang palsu.
Atas perbuatannya kini keduanya telah meringkuk di Rumah Tahanan Mapolres Pacitan dan kepada keduanya dikenakan pasal 36 ayat (1),(2),(3) Undang Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.(Dd*)