Press Release Polres Pacitan Berhasil Bekuk Dua Pria Yang Berprofesi Sebagai Pengepul dan Kurir Benur | Polres Pacitan

Press Release Polres Pacitan Berhasil Bekuk Dua Pria Yang Berprofesi Sebagai Pengepul dan Kurir Benur

Polres Pacitan – Sebanyak dua pria yang berprofesi sebagai pengepul dan kurir benur atau benih lobster ditangkap Tim Kalong Polres Pacitan pada Jum’at (24/09/2021) yang lalu.

Keduanya ditangkap saat sedang membawa 19.222 ekor benih lobster di Jalur Lintas Selatan (JLS) masuk Desa Purwoasri Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Keduanya adalah warga KP Priok Kelurahan Priok Jaya Kota Tangerang berinisial M (49 tahun) dan SK (46 tahun) warga Dusun Tawang Kulon Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo Pacitan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dalam kasus tersebut SK berperan sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Kecamatan Ngadirojo dan sekitarnya.

“Jika benur yang dikumpulkan memenuhi syarat, hasilnya dijual serta M sebagai kurir membawa dan yang akan menjualnya di Jakarta,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Pacitan Senin (11/10/2021).

Dari kedua tersangka, polisi menyita 19.222 ekor benur. Yang di masukan dalam 96 kantong plastik putih serta di tempatkan di 4 bok Styrofoam serta di angkut mengunakan Pick Up L300.

“Saat akan membawa 19.222 ekor benur tersebut polisi berhasil menggagalkan dan mengamankan kedua pelaku tersebut, sedangkan untuk benur sudah di lepasliarkan,”tandasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Mereka terancam delapan tahun penjaara atau denda Rp 1,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *