polrespacitan.id. PACITAN. Polres Pacitan kembalikan barang bukti 2 unit sepeda motor dari hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diamankan petugas diPolsek Tegalombo kepada pemiliknya tanpa pungutan biaya sepeserpun alias gratis.
Saat penyerahkan barang bukti 2 unit sepeda motor Suzuki Satria FU AE 5369 XS milik Saiful Adi Arwanto dan Honda CBR 150 dengan nopol AE 3477 XY milik Roi Hestari keduanya warga Kecamatan Tegalombo. Kedua barang bukti itu diserahkan di Polsek Tegalombo oleh Kapolres Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno melalui Kasatreskrim Imam AKP Imam Buchori yang didampingi Kapolsek Tegalombo AKP Sumarno,Rabu (5/4/2018).
” kedua barang bukti 2 unit sepeda motor itu adalah hasil kejahatan ( Curanmor) dan akan diserahkan kepada korban Curanmor. Namun bagi pemilik kendaraan yang akan mengambil barang bukti harus menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraannya jika dokumennya sudah lengkap. Sepeda motor ini kita kembalikan tanpa pungutan biaya,” kata AKP Imam Buchori Kasatreskrim sambil menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada kedua korban.
Kasatreskrim menyampaikan, saat ini pelaku Curanmor sudah tertangkap dan ditangani Polres Ponorogo. Kasatreskrim juga berpesan kepada kedua korban untuk tidak menjual dan mengubah bentuk barang bukti sepeda motornya.
“Jika nanti pelaku menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri (PN), sepeda motor tersebut bisa dihadirkan kembali untuk barangbukti di persidangan,” ucap Kasatreskrim.
“sepeda motornya kita kembalikan kepada pemiliknya. Tentunya tanpa pungutan biaya apapun, saya juga berharap kepada warga lebih berhati-hati dan waspada dalam memparkir kendaraanya dan kunci kontak harus harus dicabut jika sedang parkir, begitu juga dengan STNK jangan sampai ditaruh dalam bagasi. Sebab, ada berbagai cara yang dilakukan para pelaku dalam aksinya,”pungkas Kasatreskrim. (Bc/hr).