polrespacitan.id. PACITAN. Kepolisian Resort Pacitan kembali menggelar press release ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah kabupaten Pacitan, Selasa (276/2/2018).
Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno SH, SIK , MH memimpin langsung kegiatan press release ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba 2 kasus sekaligus yang berhasil diungkap jajarannya dalam sepekan tersebut. Kapolres Pacitan mengungkapkan jika pengungkapan kasus penyalahgunaan Sabu dan Pil Koplo tersebut ditangkap petugas di dua tempat yang berbeda di wilayah Kota Pacitan yang pelakunya rata rata masih remaja.
Dua remaja itu, yakni ” APL (19) perempuan yang beralamatkan Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan, yang tertangkap di sebuah kamar salah satu hotel di Kota Pacitan yang kedapatan sedang mengunakan sabu-sabu saat petugas melakukan razia di hotel tersebut pada Kamis 22 Februari 2018. Sedangkan SW (22) pria pengamen jalanan dengan alamat Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun, tersangka ditangkap disalah satu angkringan jalan A.Yani Pacitan Senin, 19 Februari 2018 sebagai pengedar pil double L.
Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno, mengungkapkan jika keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Pil Double L tersebut tidak lepas dari bantuan informasi masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada salah satu tamu hotel di wilayah pantai Teleng Ria mengunakan Sabu-sabu, Petugas dari Jajaran SatResnarkoba langsung menuju hotel dan melakukan razia dan didapati dikamar no.4, petugas menangkap APL yang positif setelah dilakukan cek urine dengan barang bukti yang berhasil ditemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,20 gram sisa pemakaian, 1 buah pipet ( pipa kaca),” Jelas Kapolres,Selasa (27/2/2018).
Sedangkan tersangka SW tertangkap saat sedang asyik ngopi di salah satu angkringan di jalan A .Yani Pacitan. Anggota Polisi menyamar akan membeli Pil Double L, setelah tersangka SW mengeluarkan plastik Klip berisi Pil Double L, lalu tersangka SW digelandang ke Polres Pacitan berikut barang bukti 1 plastik klip berisi pil Double L sebanyak 284 butir dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu serta 1 bungkus rokok,” lanjut Kapolres.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka SW akan dikenakan pasal 196 atau pasal 197 UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar. Kemudian tersangka APL disangkakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Kapolres. (hr)