Sat Binmas Polres Pacitan giatkan mediasi penyelesaian masalah di masyarakat dengan ADR | Polres Pacitan

Sat Binmas Polres Pacitan giatkan mediasi penyelesaian masalah di masyarakat dengan ADR

a61f0a4f-15dc-4426-ac53-e2f2bd48ef4apolrespacitan.id. PACITAN. Kepolisian Resort Pacitan melalui Satuan binmasnya terus melaksanakan kegiatan mediasi dan pembinaan melalui ADR terhadap permasalahan yang ada di masyarakat, terutama yang melibatkan anak sesuai dengan penekanan Kapolres Pacitan AKBP Suhandana Cakrawijaya SIK.

Menurut keterangan Kasat Binmas AKP Sarinah Rosita mengungkapkan jika sesuai dengan atensi dari bapak Kapolres bahwa tidak semua masalah harus diselesaikan lewat persidangan atau pengadilan. Ada beberapa permasalahan karena alasan tertentu bisa diselesaikan dengan ADR / alternatif penyelesaian sengketa, Ungkapnya.

“Ada alternatif penyelesaian sengketa (ADR/alternative dispute resolution), salah satunya dengan menggunakan mediasi yang melibatkan dari semua kalangan seprti Polisi, tokoh masyarakat, toga dan unsur 3 pilar,” jelas Kasat Binmas.

Kasat Binmas juga menambahkan jika masalah-masalah yang dapat diselesaikan melalui ADR / alternatif penyelesaian sengketa seperti  sengketa perdata, masalah keluarga, masalah dalam kontrak, pendidikan, organisasi, serta masaah yang melibatkan anak.

Menurutnya selama ini telah ada sekitar 40 permasalahan yang ada di kabupaten Pacitan telah diselesaikan dengan ADR yang melibatkan 3 Pilar. Seperti kegiatan penyelesaikan dengan ADR terakhir yang dilasanakan adalah mediasi penyelesaian masalah yang melibatkan anak saat mengambil sepeda ontel yang telah diselesaikan dengan musyawarah. “Pada kegiatan mediasi tersebut melibatkan unsur semua pihak, keluarga korban dan pelaku serta para tokoh masyarakat dan 3 Pilar,” tambahnya.

Dengan penyelesaian sengketa di luar persidangan/pengadilan, waktu & biaya relatif dapat dihemat, juga yang terpenting adalah penyelesaian dilakukan secara damai dan adil, sehingga semua pihak yang bersengketa bisa legowo dan tidak menjadi permaslahan di lain hari. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *