Bejat, ayah setubuhi anaknya hingga hamil 6 bulan | Polres Pacitan

Bejat, ayah setubuhi anaknya hingga hamil 6 bulan

IMG_9114 (FILEminimizer)PACITAN. polrespacitan.id. Kejadian persetubuhan anak di bawah umur kembali dilaporkan dan ditangani oleh unit PPA Polres pacitan. Korban SS, 17 tahun warga kecamatan Ngadirojo terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya hingga hamil 6 bulan hingga akhirnya dilaporkan ke Polre Pacitan pada Rabu 20 Juli 2016.

Korban diketahui berinisial SS 17 tahun yang masih duduk di kelas 2 SMK tersebut mengaku telah digagahi oleh ayah tirinya BB, 33 tahun sejak Agustus tahun 2014 silam. Sejak saat itu perbuatan tersebut berulang kali dilakukan hingga kejadian dilaporkan pada 20 juli 2016 kemarin karena korban telah hamil 6 bulan.

Kejadian berawal ketika sekitar bulan Agustus 2014 jam 07.30 wib, ayah tiri korban tiba tiba masuk ke kamar SS dan mengajak untuk hubungan suami istri, tetapi saat itu korban menolak. kemuadian pelaku memaksa dan menindih tubuh korban hingga melepas celana sehingga perbuatan persetubuhan itu terjadi. Korban SS tidak kuasa menahan perbuatan tersebut karena mendapatkan paksaan dan ancaman dari pelaku. Sejak saat itu hingga kejadian dilaporkan pelaku telah menyetubuhi korban berulang kali hingga hamil 6 bulan.

Kasat Reskrim AKP Sukinto Herman SH menerangkan bahwa anah buahnya telah menangani laporan kejadian persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Pelaku merupakan ayah tiri korban dan perbuatan tersebut dilakukan sejak Agustus 2014 kemarin, tambahnya.

“Korban hingga saat ini telah hamil 6 bulan, menurut pengakuannya korban telah disetubuhi ayah tirinya sendiri hingga hamil. Dan karena sudah tidak tahan dengan perbuatannya tersebut korban sempat menceritakan kejadian yang dialami kepada gurunya. Selanjutnya kejadian tersebut dialporkan kepada Polres Pacitan,” jelas kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim juga mengungkapkan  bahwa anak buahnya saat ini juga menangani laporan persetubuhan anak di abawah umur yang dialkukan oleh pelaku ayah kandung sendiri. Dari hasil pemeriksaan  korban WR 17 tahun warga Kecamatan Tulakan ini disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri AM, 39 tahun sejak Juli 2014. Korban juga terpaksa melayani nafsu bejat pelaku karena mendapatkan ancaman tidak akan dicukupi kebutuhan hidupnya dan akan di bunuh jika tidak mau bersetubuh dengan pelaku. Sejak Juli 2014 hingga dilaporkan perbuatan tersebut sudah berulang ulang dilakukan.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Sukinto Herman menjelaskan, akibat perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di tahanan Polres Pacitan. Pelaku di jerat melanggar pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *