Hasil ops Bersinar Semeru 2016, POLDA JATIM musnahkan 2.378,64 gram sabu yang bernilai milyaran rupiah | Polres Pacitan

Hasil ops Bersinar Semeru 2016, POLDA JATIM musnahkan 2.378,64 gram sabu yang bernilai milyaran rupiah

27-bb-300x163

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polda Jatim

polrespacitan.id: Polda Jatim, yang dipimpin Waka Polda Brigjen Gatot Subroto melakukan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Bersinar Semeru 2016, Rabu (27/4/2016) di halaman apel Mapolda Jatim. Barang bukti yang dimusnahkan itu senilai milyaran rupiah.

Sebagaimana diketahui, Ditnarkoba Polda Jatim  yang melakukan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Bersinar Semeru 2016 berupa narkotik jenis sabu, ganja dan psikotropika jenis pil Happy Five. Kegiatan ini berlangsung di halaman Tribrata Mapolda Jatim.

Polda Jatim dan Polres jajaran selama Operasi Bersinar Semeru 2016 dari tanggal 21 Maret sampai 19 April 2016 berhasil mengungkap sebanyak 649 kasus dengan jumlah tersangka 783 orang.

Barang bukti yang disita  berupa ganja  2.129.08 Gram, 100 benih dan 36 batang,  sabu 2.378,64 gram + 1 Pocket, ekstasi (inek) 357 butir dan bentuk serbuk sebanyak 15,36 gram dan uang  Rp. 77.101.000.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016 seperti

Narkotika Golongan I jenis sabu dan psikotropika jenis pil happy five yang disita di Bandara Juanda Surabaya oleh Ditreskoba bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Juanda dengan tersangka 3 (tiga) orang masing-masing :  CH, (Chief Of Taiwan) laki-laki 32 tahun , alamat kost Jl. Dukuh Kupang Barat Surabaya, UM, laki-laki (50) tahun tukang cat di Malaysia alamat Pamekasan, NH, Perempuan (35) tahun, salon Sampang Madura.

Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan BNNP Prop Jawa Timur  dengan tersangka MF (45) tahun alamat Jl.Sedayu Moro krembangan Surabaya.

Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan Polres Sidoarjo dengan tersangka 2 (dua) orang masing-masing RV,laki-laki (30) tahun alamat Bogor dan HH, laki-laki (39) tahun alamat Kemayoran Jakarta Pusat.

Narkotika  jenis ganja hasil pengungkapan Polres Malang Kabupaten dengan barang bukti yang ditemukan dibawah jembatan Kedungrejo Pakis Malang dengan tersangka  MR.X.

Narkotika jenis shabu dan Pil Ecstasy hasil pengungkapan Polres Tabes Surabaya dengan 7 tersangka masing-masing AS, MS, KS,AP,MR, DS, dan SG.

Total barang bukti yang akan dimusnahkan adalah :

Narkotika jenis shabu sebanyak 5.429.6, Narkotika jenis ganja sebanyak 5 kf, Narkotika jenis Ecstasy sebanyak 137 butir dan bentuk serbuk sebanyak 15,09 gram.

Dengan total taksiran harga : Shabu : 5.429.690 gram x @ Rp.1.800.000,- = Rp. 9.773.442.000, menyelamatkan : 27.148 jiwa. Ganja : 5 kg x @ Rp. 3.000.000,- = Rp. 15.000.000, menyelamatkan : 10.000 jiwa. Happy Five : 60.002 butir x Rp. 300.000,-= Rp. 18.000.600.000, menyelamatkan : 60.002 jiwa. Ecstasy : 137 butir x Rp. 500.000,- = Rp. 68.500.000, menyelamatkan : 137 jiwa.

Pasal yang disangkakan, yakni  pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat (1) dan/atau Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah dan paling banyak Rp. 8 miliar. (27-bb-300x163 27-waka-polda-bakarhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *