Sat reskrim Polres Pacitan release penangkapan DPO 3 tahun pelaku Curas toko emas | Polres Pacitan

Sat reskrim Polres Pacitan release penangkapan DPO 3 tahun pelaku Curas toko emas

20160316001754

Kasat Reskrim menunjukkan TSk dan BB pada saat release

PACITAN, polrespacitan.id – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Pepatah di atas, mungkin sangat tepat dialamatkan bagi Dani Suhendar, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan sebuah toko emas di Dusun Krajan, Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, tiga tahun silam.

Lelaki asal Palembang yang sudah beberapa tahun menetap sebagai warga RT 02/RW 10, Dusun Tawang Wetan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo tersebut berhasil diciduk aparat Satreskrim Polres Pacitan. Ia ditangkap saat bertandang di sebuah rumah penduduk, Pantai Watukarung, Kecamatan Pringkuku. Sebelumnya, tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan itu menjadi buron dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukinto Herman, saat mendampingi Kapolres, AKBP Taryadi, mengatakan, dalam kasus perampokan toko emas di Pasar Jetak itu, tersangka Dani Suhendar 20160316001759 (1), memainkan perannya sebagai pemetak lapangan.

Selain itu, yang bersangkutan juga menjadi otak yang mempersiapkan sepeda motor merek Suzuki Satria FU Nopol AG 8544 YB, dan Yamaha Jupiter MX Nopol AE 2474 XA. Kelengkapan berupa helem dan masker penutup wajah, yang dipergunakan tersangka Asep dan Endu dalam melancarkan aksinya menguras seisi toko emas, Minggu, 3 Nopember 2013 silam, juga yang menyiapkan adalah dia.

“Tersangka Dani yang sudah sangat paham dengan medan di seputaran Desa Jetak, berperan memetakan lapangan. Termasuk memfasilitasi dua tersangka pelaku perampokan dengan dua sepeda motor beserta kelengkapannya untuk menjalankan aksi jahatnya,” kata Sukinto Herman, saat menggelar pers rilis dengan sejumlah media cetak dan elektronik, Rabu (16/3).

Selain mempersiapkan dua sepeda motor untuk melancarkan aksi perampokan, tersangka Dani juga sempat membawa kabur tersangka Endu dan Asep dari kejaran polisi melalui jalur laut menuju Pantai Gesingan, Jogjakarta, sesaat setelah melancarkan aksi jahatnya.

“Dua tersangka perampokan, yaitu Endu dan Asep berhasil kabur dari kejaran Polisi atas bantuan tersangka Dani,” tutur perwira pertama Polisi ini.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Tegalombo itu mengungkapkan, selama menjadi buron, tersangka Dani sempat bersembunyi di Jakarta dan menyaru sebagai nelayan. Berbekal profesinya sebagai pelaut itulah, Dani sempat membuat petugas terkecoh.

“Namun berbekal informasi atas pengembangan penyidikan dari tersangka Endu dan Asep, kedok tersangka akhirnya terkuak. Hingga akhirnya berhasil kami ringkus saat tersangka Dani tengah berada di Pantai Watukarung,” beber Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu, tersangka Dani terancam pasal berlapis. Menurut Kasat Reskrim, peran Dani sebagai fasilitator tindak kejahatan yang dilakukan Endu dan Asep, dapat dikenai pasal 365 Jo pasal 56 atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun penjara. “Saat ini tersangka kami amankan di ruang tahanan Mapolres sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada Minggu 3 November 2013, sekira pukul 05.45 WIN, sebuah toko emas milik Sugiono, disatroni dua orang tak dikenal. Dalam melancarkan aksinya, dua pelaku perampokan mempergunakan senjata api jenis pistol. Sebelum berhasil menguras semua perhiasan, tersangka sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan, hingga satu proyektil bersarang di pantat Sugiono, pemilik toko emas.

“Pelaku berhasil membawa kabur semua perhiasan yang ditaksir senilai Rp 824 juta. Dari hasil tindak kejahatan itu, tersangka Dani kebagian Rp 30 juta yang diakui untuk membayar hutang,” pungkasnya. (yun/rev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *