polrespacitan.id.-. Dalam rangka operasi lilin semeru 2015, Polres Pacitan melaksanakan kegiatan cipta kondisi dalam rangka pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Pacitan. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan guna menciptakan kondisi yang kondusif pada kegiatan natal 2015 dan menjelang tahun baru 2016.
Dalam kegiatan release tersebut, Wakapolres Pacitan Kompol Suharsono SH mmewakili Kapolres Pacitan memberikan keterangan pers tentang keberhasilan Polres Pacitan dalam pengungkapan kasus minuman keras di wilayah Pacitan selama operasi lilin 2015. Dijelaskan bahwa hasil cipta kondisi pemberantasan peredaran miras, Polres Pacitan berhasil mengamanankan barang bukti 340 Liter arak jowo, 88 botol bir, 40 botol vodka, 36 botol anggur orang tua, 12 botol black jack dan 7 botol arak ginseng di 21 TKP. Wakapolres Pacitan menerangkan bahwa untuk pelaku dikenakan tipiring melanggar perda no 2 tahun 2011 pasala 14 jo pasal 30 tentang retribusi penjualan minuman berakohol dengan ancamam hukuman kurungan 3 bulan dan denda maks 50 juta rupiah. (hr)