polrespacitan.id -. Dalam rangka menekan angka kriminalitas diwilayah Kabupaten Pacitandan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Kapolres Pacitan AKBP Taryadi, S.I.K menginstruksikan tentang penekanan terhadap peredaran miras dan judi. Karena menurut beliau kapolres Pacitan bahwa mabuk minuman keras apapun itu jenisnya dan perjudian merupakan tindak pidana yang bisa proses pidana karena ada peraturannya dan merugikan orang banyak serta menjadi salah satu sumber terjadinya kriminalitas.
Oleh karena itu pada setiap kesempatan baik dalam apel maupun anev opsnal mingguan bapak Kapolres selalu menekankan tentang pemberantasan peredaran miras dan judi di Kabupaten Pacitan. Menindaklanjuti penekanan Kapolres pacitan, maka baik unit reskrim/sabhara di Polres maupun di jajaran Polsek untuk sesering mungkin melakukan patroli dan razia guna menekan tindak pidana tersebut.
Polsek jajaran pun bergerak cepat melaksanakan arahan pimpinan tertinggi di Polres Pacitan tersebut, sehingga didapatkan hasil tentang beberapa penangkapan penjula miras yang telah berhasil diamankan oleh POlres Pacitan Seperti pada hari Senin, 28 Sep 2015, sekira jam 22.30 WIB, Polsek Ngadirojo telah berhasil menangkap penjual miras di wilayah, Kec. Ngadirojo. Petugas reskrim Polsek Ngadirojo berhasil meangkap pelaku penjual miras jenis arak jowo an. BY, 28 th, laki-laki, swasta , Kec. Ngadirojo, Kab. Pacitan. Dalam penangkapan berhasil menyita barang bukti 6 botol kemasan Aqua 1,5 liter arak jowo. Penangkapan dilaksanakan karena pelaku menjual miras tanpa ijin yg sah, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngadirojo untuk diproses lebih lanjut. (Hr)