PENGURUSAN STNK/ BPKB HILANG
- Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan STNK yang dikeluarkan olehPolres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
- Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (bahwa STNK kendaraan tidak sedang terlibat dalam pelanggaran, kejahatan, kasus laka lantas)
- Membuat berita kehilangan di media massa (radio/surat kabar) dan melampirkan kwitansinya
- Menunjukkan surat rekom dari Kesatuan Lalu Lintas setempat (kantor Sat Lantas)
- Mengisi formulir permohonan.
- foto copy surat tanda jati diri (KTP/SIM/;KK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- BPKB asli
- Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
BPKB HILANG DAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT
- Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan BPKB yang dikeluarkan olehPolres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
- Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (bahwa BPKB kendaraan tidak sedang terlibat dalam pelanggaran, kejahatan, kasus laka lantas)
- Melampirkan surat keterangan dari koperasi/bank/pegadaian/dealer (bahwa BPKB kendaraan tidak dalam anggunan/ jaminan)
- Membuat berita kehilangan di media massa (radio/surat kabar) selama 3 bulan berturut-turut dan melampirkan kwitansinya
- Menunjukkan surat rekom dari Kesatuan Lalu Lintas setempat (kantor Sat Lantas)
- Mengisi formulir permohonan.
- foto copy surat tanda jati diri (KTP/SIM/;KK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- STNK asli
- Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor