PENGURUSAN SIM B1 DAN B2 (PSL.217 PP 44/93)
SIM B
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM A-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Mengisi dan Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
SIM B2
- Umur minimal 21 tahun.
- SIM B I-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Mengisi dan Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
PENGURUSAN SIM B1 DAN B2 (UMUM) (PSL.217 PP 44/93)
SIM B1 UMUM
- Umur minimal 22 tahun.
- SIM A Umum atau B I-nya sekurang-kurangya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
SIM B2 UMUM
- Umur minimal 23 tahun.
- SIM B1 Umum atau B2-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)