SIM B | Polres Pacitan

SIM B

PENGURUSAN SIM B1 DAN B2 (PSL.217 PP 44/93)

    SIM B

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM A-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Mengisi dan Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)

  SIM B2

  • Umur minimal 21 tahun.
  • SIM B I-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Mengisi dan Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)

     PENGURUSAN SIM B1 DAN B2 (UMUM) (PSL.217 PP 44/93)

    SIM B1 UMUM

  • Umur minimal 22 tahun.
  • SIM A Umum atau B I-nya sekurang-kurangya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)

       SIM B2 UMUM

  • Umur minimal 23 tahun.
  • SIM B1 Umum atau B2-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)