PENGURUSAN SIM A BARU DAN SIM A UMUM (PS.217 PP 44/93)
SIM A BARU
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
SIM A UMUM
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM A yang dimiliki sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)