Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan SIM yang dikeluarkan oleh Polres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- .
Melampirkan Nomor registrasi SIM yang dikeluarkan oleh Kantor Satpas (Pelayanan SIM)
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP (Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
Bagi SIM Rusak cukup dengan membawa SIM yang rusak dan melaporkan ke kantor Satpas