SIM PERPANJANGAN :
a. mengisi formulir pengajuan sim perpanjangan
b. melampirkan KTP asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 lembar foto copinya
c. melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
d. melampirkan sim lama yang akan diperpanjang dan 1 lembar foto copinya
e. lampiran surak keterangan dokter
f. melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan sim ( TP3S) dari Bank
g. melampirkan surat keterangan lulus ujian simulator bagi peserta perpanjangan sim A umum, BI, B II, B I umum dan B II umum
h. waktu perpanjangan sim (sesuai dengan telegram Kapolri : ST/271/II/2015, 5 Pebruari 2015 tentang waktu perpanjangan sim yang baru) adalah sebagai berikut :
- perpanjangan sim dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku sim dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku sim
- sim yang telah melawati habis masa berlakunya sesuai dengan peraturan terbaru tidak bisa diperpanjang dan harus membuat SIM baru. Jadi dihimbau kepada masyarakat agar segera melakukan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlakunya.