Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas ( kantor satpas awal yang mengeluarkan SIM).
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP tempat tinggal baru (yang dituju)
Bila menginginkan untuk peningkatan golongan maka harus mengikuti dan lulus ujian teori maupun praktek dengan kategori usia yang sudah ditentukan (baik SIM A,B,UMUM)
PENGURUSAN SIM MUTASI KELUAR DAERAH
Mengisi formulir permohonan pencabutan berkas SIM asal
Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kepala Satpas (Satuan asal penerbit SIM).
Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.