Mutasi | Polres Pacitan

Mutasi

PENGURUSAN SIM MUTASI MASUK DAERAH

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas ( kantor satpas awal yang mengeluarkan SIM).
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP tempat tinggal baru (yang dituju)
  • Bila menginginkan untuk peningkatan golongan maka harus mengikuti dan lulus ujian teori maupun praktek dengan kategori usia yang sudah ditentukan (baik SIM A,B,UMUM)

PENGURUSAN SIM MUTASI KELUAR DAERAH

  • Mengisi formulir permohonan pencabutan berkas SIM asal
  • Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kepala Satpas (Satuan asal penerbit SIM).
  • Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
  • Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.