Pemkab Pacitan Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, Kapolres: Upaya Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif
Pacitan – Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/2873/408.50/2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Usaha Hiburan Malam dan Karaoke. Kebijakan tersebut membatasi jam operasional tempat hiburan malam, diskotek, pub, kelab malam,…




