polrespacitan.id. – Aparat Kepolisian Resort Pacitan berhasli mengungkap penjualan pupuk subsidi dengan penjual berinisial ZNI (51), warga Kecamatan Nawangan karena menjual pupuk melebihi harga eceran tertinggi ( HET ) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui UU Permendag RI.
“Kami menangkap pelaku penyalahgunaan menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi ( HET ) pada pukul 10.00 Wib, minggu 25/1/2016 lalu. saat polisi melakukan razia ke kios pupuk milik ZNI di wilayah Kecamatan Nawangan dan di salah satu kios wilayah Kecamatan Tegalombo,ternyata polisi mendapati beberapa jenis pupuk berbagai merk. Saat itu juga polisi langsung membawa barang bukti tersebut ke polres untuk barang bukti,” jelas Kapolres Pacitan AKBP,Taryadi, melalui Kepala Subbaghumas Polres Pacitan, AKP Pujiono. SH.
Sementara, untuk barang yang kami bawa yakni ” 3 sak kemasan seberat 50 Kg pupuk jenis Phonska, 2 sak kemasan seberat 50 Kg pupuk jenis Urea, 2 sak kemasan seberat 40 Kg pupuk jenis Organik, 1 sak kemasan seberat 50 Kg pupuk jenis SP 36, 2 sak kemasan seberat 50 Kg pupuk jenis ZA dan 1 lembar nota bukti penjualan dari UD. ADI LUHUR. Dan Polisi langsung mengamankan pelaku dan diamankan di polres Pacitan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Sedangkan pelaku telah melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET ) bersubsidi yang telah di tetapkan oleh menteri perdagangan kepada para petani dan ini merupakan tindak pidana ekonomi dengan ancamanya maksimal 2 tahun penjara,’’pungkas Pujiono.(Bc)