polrespacitan.id.-. Rabu (17/2) Satuan reserse narkoba Polres Pacitan menggelar release hasil pengungkapan kasus selama operasi Tumpas Narkoba 2016. Selama 12 hari Ops Tumpas narkoba, Satuan reserse narkoba Polres pacitan berhasil mengungkap 5 kasus yang merupakan target operasi.
Tindak pidana yang merupakan target operasi yang berhasil diungkap terdapat 5 kasus dengan 6 tersangka terdiri dari 4 tindak pidana pelangaran UU tentang kesehatan dan 1 kasus kepemilikan / penguasaan narkotika gol 1 jenis sabu.
Pada kegiatan release tersebut digelar beberapa barang bukti yang berhasil disita serta tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran satuan reserse narkoba selama kegiatan operasi. Dari hasil operasi tumpas semeru tersebut, satuan reserse narkoba mengamankan 668 butir obat-obatan keras berbagai jenis di toko milik SL di Kecamatan Kebonagung, sedangkan 332 butir maupun sachet obat kuat di kios milik SG, di Kecamatan Pacitan, lantas 114 sachet obat kuat tradisional di tempat milik ND, Kecamatan Arjosar, 38 botol jamu tradisional yang diedarkan oleh ADH, warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan. Selang hari kemudian, 0,3 gram sabu-sabu bekas pakai yang terbungkus plastik klip dan sejumlah peralatan hisap untuk nyabu yang digunakan oleh tersangka FD dan YF ditangkap di penginapan pantai Soge, Kecamatan Ngadirojo, pada Kamis (11/2) lalu.
Menurut penjelasan AKBP. Taryadi SIK, Kapolres Pacitan melalui Kabag Ops Polres Pacitan Kompol Subiyanto ” puluhan butir dan sachet obat-obatan tradisional itu pihaknya amankan dari sejumlah tempat lantaran kedapatan tidak dilengkapi izin edar dari BPOM. Apabila dikonsumsi sangat berbahaya pada kondisi tubuh manusia. ‘’Ini adalah termasuk obat keras yang terlarang tanpa ijin edar yang sah. Seharusnya, yang berhak mengedarkan adalah farmasi atau apotik yang mempunyai klasifikasi khusus,’’ jelasnya.
Di tambahkan, penangkapan berbagai jenis obat-obatan tradisional di sejumlah tempat tersebut merupakan buah hasil dari informasi masyarakat yang kemudian pihaknya kembangkan untuk proses penyelidikan. Termasuk, lanjut Subiyanto, ketika petugas menangkap dua pelaku pengguna sabu-sabu di Dusun Soge, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo pekan lalu. Saat penggrebekan, diketahui pelaku sedang teler usai mengkonsumsi sabu-sabu. Disamping menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu bekas pakai seberat 0,3 gram, bong, gunting, korek api.
Berdasarkan pernyataan kabagops Kompol Subiyanto, 4 kasus pelanggaran tentang kesehatan disangkakan pasal 197 atau 198 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara dan pidana denda 1,5 Milyar. Damn untuk kasus kepemilikan narkotika gol 1 jenis sabu disangkakan pasal112 (1) atau 127 (4) huruf A UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda 800 juta, maksimal 8 Milyar. (hr)