polrespacitan. Sungguh tega hati ibu ini membuang bayinya yang baru lahir ke WC. Informasi berita berawal ketika Unit reskrim Polsek Bandar Senin 15 Februari 2016 berhasil mengungkap pembuangan bayi tersebut.
Proses penyelidikan kasus ini menurut sumber dari pihak Polsek Bandar sebenarnya sejak hari Jumat (11/2). Anggota Polsek Bandar mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa ada perempuan yang selama ini hamil diketahui sudah tidak kelihatan hamil. Setelah dilakukan lidik, Polsek Bandar memeriksa sdr M, 38 tahun dan menentapkannya sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan diketemukan 2 alat bukti.
Dari pengakuan pelaku membuang bayi yang sudah mati ke dalam WC dengan dibungkus kantong plastik. Di TKP petugas berhasil mengumpulkan barang bukti Bayi perempuan yang dibungkus kantong plastik warna putih bekas kantong beras yg berada di dalam WC. Gunting untuk memotong tali pusat. Spray alas untuk melahirkan serta Surat pernyataan yang berisi menyatakan tidak hamil ( pernyataan palsu ).
Pelaku dituntut Psl 341 Sub 308 Sub 181 KUHP melakukan Tindak Pidana yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan karena takut bahwa ia sdh melahirkan anak. (hr)