polrespacitan.id. -. Jajaran unit reskrim polsek Arjosari berhasil mengamankan pelaku pengedar uang palsu.
Sabtu tgl 13 Pebruari 2016 sekira pukul 02:00 wib, Unit reskrim Polsek Arjosari bersama buser sat reskrim telah mengamankan seorang laki laki bernama J, 49 thn, ds/kec. Tegalombo kab. Pacitan di rumahnya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengembangan pemeriksaanDari hasil pemeriksaan pelaku M yang tertangkap sejari sebelumnya di peroleh keterangan bahwa mendapatkan upal tersebut dari sdr. J.
Dari keterangan tersebut unit reskrim polsek arjosari bersama tim buser reskrim melaksanakn lidik dan mendatangi rumah tsk J pada hari jumat tgl 12 Pebruari 2016 sekira pukul 11:00 wib namun tsk tdk ada di tempat.
Pada hari sabtu sekira pukul 01:00 wib di peroleh informasi bwh tsk berada di rumahnya, unit reskrim dan tim buser sekira pukul 02:00 wib laks penangkapan dan mengamankan tsk J ke polsek arjosari.
Dari pemeriksaan tsk J di peroleh informasi bahwa tsk msh menyimpan uang yg di duga palsu di rumah tsk uang yg di duga palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 13 lembar di dalam kresek hitam yg di timbun tanah di belakang rumah tsk.
Dalam pengeledahan tersebut petugas berhasilĀ Mengamankan tsk danĀ Menyita BB uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 13 lembar. (Hr)