polrespacitan.id.-. Propam Polres Pacitan hari ini (28/1) menggelar sidang KKEP (komisi kode Etik Profesi) terhadap anggota Polres Pacitan yang melakukan pelanggaran. Sidang KKEP hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang yang pertama pada Senin (25/1) dikarenakan tersidang tidak hadir dalam sidang.
Dalam sidang hari ini pun tersidang inisial Briptu F pun tidak hadir juga. Akhirnya dalam sidang kali ini langsung dibacakan penuntutan, pembelaan dan keputusan daari ketua komisi sidang.
Dalam penuntutan, tersidang terbukti telah tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut, dan untuk briptu F sejak 16 Pebruari 2015 hingga sekarang 218 hari tidak masuk dinas. Tersidang juga telah menjalani 4 kali sidang disiplin dan selama menjalani sidang tersidang tidak pernah hadir sehingga tidak ada pembelaan. Dengan bukti tersebut penuntut akhirnya menuntut dengan tuntutan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Dalam akhir sidang, ketua komisi sidang KKEP Polres Pacitan akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan tersidang untuk dilakukan PTDH.
Selesai sidang ketua komisi sidang Kompol Suharsono SH yang juga merupakan Wakapolres Pacitan memberikan arahan kepada seluruh anggota yang hadir agar hasil sidang ini menjadikan pelajaran. Karena semuanya akibat pelanggaran yang kita berbuat bisa merugikan tidak hanya pada diri pribadi tetapi juga merugikan keluarga kita, imbunya. (herudom86)