Polrespacitn.com – PACITAN – Salah satu upaya Polsek Ngadirojo Polres Pacitan dalam menekan terjadinya pelanggaran yang khususnya kecelakaan lalulintas adalah dengan mengadakan penyuluhan tata tertib dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan di SMPN 4 Ngadirojo.
Kegiatan penyuluhan diikuti oleh siswa kelas 7,8, dan 9 yang tergabung dalam organisasi Osis, Mpk dan Dewan Kerja Pramuka. Kamis (24/01/19).
Adapun yang memberikan penyuluhan adalah Kapolsek Ngadorojo bersama Anggotanya
Dalam penyuluhannya Kapolsek menyampaikan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas agar terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta penegakkan hukum, kepastian hukum bagi kalangan remaja (pelajar) dengan penuh kesadaran.
Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan siswa setingkat SMP dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dengan berbagai macam kasus, karena kurangnya kesadaran dan masih banyaknya siswa SMP yang mengendarai kendaraan sendiri, pada penyuluhan ini Kapolsek menekankan bahwa siswa SMP harus menunggu sampai cukup umur dan mendapatkan SIM (Surat Ijin Mengemudi) jika ingin mengendarai kendaraan pribadi.
“Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kesadaran hukum pelajar yang masih minim tentang peraturan lalu lintas,”Ucap Kapolsek
“Dengan diadakannya penyuluhan ini diharapkan para siswa dapat mengerti dan memahami, agar meminimalisir pelanggaran lalu lintas,” tandas Kapolsek