polrespacitan.id.-. Satreskrim Polres Pacitan pada hari Kamis 21 januari 2016 yang lalu berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Losari, Tulakan Pacitan, berhasil mengamankan pelaku pemilik airsoft gun tanpa memiliki surat senjata yang sah.
Dari hasil penggeledahan di TKP petugas berhasil menyita 1 pucuk airsoft gun jenis fn yang suratnya sudah mati dan 4 amunisi yang masih aktif serta beberapa senjata tajam dan senapan angin.
Dalam press release yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Pacitan AKBP Taryadi SIK, diketahui bahwa pelaku berinisial AT, 26 th, alamat Cengkareng Jakarta Barat merupakan kelahiran Kabupaten Pacitan. Pelaku mendapatkan air soft gun jenis fn dari membelinya dari temannya di jakarta pada tahun 2008 seharga 4 juta dan 2 amunisi aktif kaliber 5,5 mm dan 2 amunisi kaliber 9 mm, 1 samurai, 1 clurit, sangkur, senapan gas dibelinya seharga 2,6 juta hingga 6 juta Rupiah di Jakarta.
Menurut keterangan Kapolres pacitan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan pelaku menggunakan senjata tersebut hanya untuk gaya-gayaan. Dan diketahui pelaku memiliki keahlian dan kerja sampingan sebagai servis senapan angin selama di Jakarta.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku karena melakukan tindak pidana menguasai, memiliki, menyimpan amunisi tanpa hak sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (herudom86)