polrespacitan.id. PACITAN. Kapolsek Pacitan mengambil apel pagi di halaman Polsek Pacitan dan berikan arahan kepada anggota terkait Perkap No 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah Bagi Anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri hari ini Rabu (19/12/2018).
Setelah mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh Bagsumda Polres Pacitan pada hari Selasa 18 Desember 2018 di gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Kapolsek Pacitan, AKP Kusnan menyampaikan isi sosialisasi tersebut kepada anggotanya di kesempatan apel pagi hari ini. Sosialisasi terkait Perkap No 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Polri sangat perlu diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh setiap anggota Polri.
Dalam Perkap No 10 tahun 2017 dijelaskan bahwa pegawai negeri pada Polri dapat memiliki barang yang tergolong mewah sesuai dengan penghasilan yang sah. Dijelaskan pula bahwa yang merupakan penghasilan yang sah adalah gaji, usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , hibah, warisan, dan/atau perolehan lain yang sah. Dalam peraturan ini juga dijelaskan barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi harga Rp. 450.000.000,- serta tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp. 1.000.000.000,-. Dan bagi anggota yang memiliki barang yang tergolong mewah tersebut wajib melapokan kepada fungsi Propam.
“Jadi anggota boleh memiliki barang yang mewah, asalkan dari hasil yang sah menurut perkab tersebut” terang Kapolsek Pacitan, AKP Kusnan kepada anggotanya. Diharapkan anggota dapat mematuhi dan menjalankan Perkab tersebut. (Ekr)