polrespacitan.id – PACITAN – Kabag Sumda memimpin giat sosialisasi Peraturan Kapolri, Perkap Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Mewah Bagi Anggota Polri dan PNS di lingkup Polres Pacitan, yang bertempat di Graha Bhayangkara. Selasa (18/12/2018).
Dalam kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh , Kabag Sumda Polres Pacitan dan Anggota Polri Pacitan.
Kabag Sumda dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara di negeri ini, termasuk di lingkungan Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbitnya Perkap ini, Kabag Sumda menambahkan agar setiap anggota Polri Pacitan memahami, menguasai dan mempedomani serta melaksanakannya dengan baik demi tercapainya tugas Polri.” tutupnya