polrespacitan.id. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan kembali berhasil amankan pelaku peredaran Pil Koplo atau obat keras tanpa ijin edar di wilayah Kabupaten Pacitan. Pada penangkapan tanggal 13 Agustus 2018 kemarin, Resmob ResKoba Polres Pacitan berhasil giring 2 pelaku yang kedapatan memiliki pil atau obat keras tanpa ijin edar.
Pelaku WK dan ER berhasil diamankan petugas di dua tempat berbeda di wilayah Kota Pacitan. “Dua duanya warga Kabupaten Pacitan” jelas Kasat Narkoba AKP M. Agung Purnomo.
Lebih lanjut, melalui Kasubbag Humas Polres Pacitan AKP Djamin menjelaskan jika petugas pada awalnya mengamankan pelaku ER di lingkungan Teleng, Sdidoharjo Pacitan. dari hasil pengembangan ER mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari WK yang tinggal di Desa Tanjung sari Pacitan.
“WK ditangkap setelah ada pengembangan pemeriksaan dari pelaku ER yang mengakui barang tesebut didapat dari WK,” Tambah AKP Djamin.
Kedua pelaku dijerat pidana melanggar Pasal 197 UU no.36 th 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (hr)