polrespacitan.id. PACITAN. Keberhasilan dalam ungkap kasus tindak pidana pencurian kembali di torehkan Polres Pacitan dan jajaran. Kali ini kurang dari 24 jam, melalui Unit Reskrim Polsek Pacitan petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku Curat di rumah warga di Lingkungan Tamperan Kelurahan Sidoharjo Pacitan, Selasa 24 Juli 2018.
Pelaku Y Warga Desa Karanganyar Kec Kebonagung tidak bisa berkutik setelah petugas mencokoknya di sebuah warung Batagor di lingkungan Tamperan Pacitan dengan barang bukti uang hasil aksinya di dalam Jok motornya.
Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno SH SIK MH melalui Kasubbaghumas AKP Djamin SH membenarkan adanya kejadian Curat tersebut. Menurutnya pelaku langsung bisa teridentifikasi berdasarkan dari ciri ciri yang didapatkan dari keterangan beberapa saksi setelah adanya laporan dari korban dan barang bukti uang yang ditemukan di dalam joknya identik milik korban, Ungkapnya.
“Pelaku Y bisa langsung ditangkap anggota sekitar jam 14.30 Wib pada hari itu juga di sebuah warung di Tamperan. Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan petugas,” Jelas AKP Djamin.
AKP Djamin menambahkan jika kejadian tersebut diketahui korban sekitar jam 06.00 wib. Menurut keterangan korban DR warga LingkunganTamperan Desa Sidoharjo Pacitan mengetahui uang pecahan 100ribuan miliknya sebesar Rp. 6.700.000,- yang berada di dalam tasnya sudah tidak ada setelah bangun tidur melihatnya. Padahal sebelumnya korban menaruh tas tersebut di atas kepala tempat tidurnya, Tambahnya.
“Pelaku terancam pidana melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” Lugas AKP Djamin. (hr)