polrespacitan.id. PACITAN. Kepolisian Resort Pacitan dengan Pemerintah kabupaten Pacitan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa, Jumat (29/12).
Acara penandatanganan MoU ini, digelar di pendopo Kabupaten Pacitan yang di hadiri oleh Kapolres Pacitan, Bupati, Wakil bupati, Ketua DPRD, Forkompimda, Kepala UPD, PJU Polres Pacitan, Forkopimka, dan 3 pilar se-Kabupaten Pacitan.
Kegiatan MoU tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa ini merupakan tidak lanjut MoU antara Polda dan Pemprov Jatim. Diharapkan dengan adanya MoU ini anggota Polri yang ada di desa (Bhabinkamtibmas) dapat mengawal penggunaan dana desa di 166 desa yang ada di Kab. Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno SH SIK MH menjelaskan jika MoU ini bukan untuk menakut nakuti pengelola Dana di Desa tetapi lebih sebagai wujud transparansi dalam penggunaan dana desa. Sehingga dana desa dapat benar-benar digunakan untuk tujuan mempercepat pelaksanaan pembangunan di tingkat pedesaan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Polres Pacitan akan memberikan batuan bimbingan atau konsultasi apabila dalam penggunaan dana Desa ada hambatan sehingga dapat berhasil serta dapat tepat sasaran, ungkapnya.
“Kami harapkan apabila ada sesuatu dapat di koordinasikan, namun bukan koordinasi penyelewengan tetapi koordinasi demi kebaikan” ujar Kapolres Pacitan AKBP Setyo K. Hariyatno, S.H., S.I.K., M.H saat memberikan sambutan di Pendopo Pacitan. (hr)