polrespacitan.id. PACITAN. Memasuki musim kemarau dan kekeringan akibat kemarau panjang, Kapolsek Ngadirojo bersama anggota gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap warga tentang bahaya pembakaran liar terhadap hutan dan lahan. Menggandeng dengan pihak pemerintah desa Mbodag Ngadirojo, Kapolsek Ngadirojo AKP Kusnan mengadakan sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Mbodag Ngadirojo, Jumat (15/9).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Mbodag karena geografis wilayah desa mbodag yang sebagian besar masih perkebunan dan hutan sehingga rawan kebakaran hutan dan lahan pada saat musim kemarau. Kapolsek Ngadirojo menghimbau kepada warga dan pihak desa agar serius menghadapi musim kemarau dan kekeringan ini agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
“Kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan masyarakat banyak, baik dari segi kelestarian alam, ekonomi maupun kesehatan warga sekitar akibat asap. Pelaku pembakaran hutan bisa dikenai pidana melanggar UU RI no 41 / 1999 tentang Kehutanan” jelas AKP Kusnan.
Selain gencar melakukan sosialisasi, Kapolsek Ngadirojo juga memerintahkan para bhabinkamtibmas untuk terjun langsung ke desa untuk menyampaiakan langsung kepada warga tentang bahaya dari kebakaran hutan serta memasang himbauan dari Kapolres Pacitan tentang bahaya kebakaran hutan yang berisi :
MENGHIMBAU kepada seluruh masyarakat agar :
1. Tidak melakukan pembakaran liar hutan dan lahan
2. Tidak membuang puntung rokok sembarang tempat
3. tidak meninggalkan api di hutan dan lahan
4. Hindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar hutan dan lahan
5. Apabila melihat kebakaran hutan dan lahan, agar segera lapor kepada petugas terdekat (Polri/TNI/Pemda).
6. Pelaku pembakaran hutan bisa dikenai pidana melanggar UU RI no 41 / 1999 tentang Kehutanan. (hr)