Release Kasus Pencurian Pompa Air | Polres Pacitan

Release Kasus Pencurian Pompa Air

Kasat Reskrim AKP SUKINTO HERMAN menunjukkan barang bukti hasil pencurian

Kasat Reskrim AKP SUKINTO HERMAN menunjukkan barang bukti hasil pencurian

polrespacitan.id-. Selasa (6/10) Kasat Reskrim Polres Pacitan didampingi anggota humas polres Pacitan melaksanakan press release kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah kecamatan tulakan. Dalam kegiatan release tersebut dihadirkan tersangka dan barang bukti berupa 3 buah mesin pompa air, 1 buah tang dan 1 gergaji. Menurut keterangannya kasat reskrim menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika pada 23/9 sekira jam 05.30 pagi korban yang beralamat di Desa Tulakan Pacitan hendak menyalakan air ternyata tidak bisa dan dicek pompa air tidak ada di tempat penampungan air.

Setelah dilakukan penyelidikan tanggal 1/10 pelaku J, 45 th,  warga Tulakan ditangkap polsek tulakan dan dilakukan penyelidikan lanjut. Menurut pengakuan pelaku, hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Karena tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan. (Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *