polrespacitan.id. PACITAN. Dalam rangka menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, jajaran Kepolisian Resort Pacitan menggelar Operasi Pekat Semeru 2017 di wilayah kabupaten Pacitan. Berbagai kegiatan kepolisian telah dilaksanakan selama ops Pekat semeru 2017 yang dimulai sejak tanggal 23 Mei 2017 kemarin.
Dalam Ops Pekat Semeru 2017 ini kegiatan kepolisian Polres Pacitan menyasar semua tindak kejahatan penyakit masyarakat seperti premanisme, prostitusi, pornografi, judi, handak, peredaran miras hingga peredaran narkoba serta penyakit masyarakat lain yang meresahkan masyarakat.
Selama hampir sepekan Ops Pekat Semeru 2017, jajaran Polres Pacitan telah berhasil melakukan penangkapan yang menjadi target operasi terutama peredaran minuman keras ilegal di wilayah kabupaten Pacitan. Pada Jumat (26/6) pun Polres Pacitan telah memusnahkan ratusan liter miras arak jowo hasil operasi cipta kondisi Ops Pekat 2017 menyambut Bulan Suci Ramdhan dan Hari raya Idul Fitri 1438 H.
Kasat narkoba Polres Pacitan AKP M. Agung mengungkapkan jika kegiatan pemusnahan ratusan liter miras yang dilaksanakan Jumat (26/5) kemarin sebagai wujud komitmen Polres Pacitan dalam memerangi peredaran minuman keras di wilayah Pacitan. Menurutnya Minuman keras merupakan salah satu pemicu penyebab yang bisa menimbulkan kejahatan lainnya., tegasnya.
“Sesuai petunjuk Kapolres Pacitan untuk terus memerangi peredaran narkoba dan minuman keras di kabupaten Pacitan. Penyalahgunaan Narkoba dan miras bisa menjadi salah satu pemicu timbulnya tindak kejahatan lainnya,” jelas AKP Agung.
Seperti kegiatan Ops Pekat pada Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 22.30 Wib, petugas dari Satgas tindak gabungan Sat res Narkoba bersama Unit Resmob Polres Pacitan telah berhasil melakukan penangkapan penjualan minuman keras yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sebanyak 1 (satu) durigen ukuran 30 liter berisikan miras jenis arak jowo berhasil diamankan petugas dari rumah seorang warga di Lingkungan Barean Ploso Pacitan. Pemilik miras EBC warga Lingkungan Barean harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjual miras tanpa ijin sesuai yang di atur dalam pasal 14 Jo pasal 30 perda Kabupaten Pacitan no.2 tahun 2011. Tentang pelanggaran, pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol.
Selain itu, Polsek jajaran Polres Pacitan juga gencar melakukan razia miras di wilayahnya masing masing guna terus menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Pacitan sehingga kegiatan masyarakat terutam pada Bulan Ramadhan dan menjelang hari raya idul Fitri berjalan aman dan kondusif. (hr)