Pencuri kotak amal Masjid di bekuk anggota Polsek Punung | Polres Pacitan

Pencuri kotak amal Masjid di bekuk anggota Polsek Punung

f4bdacba-c524-4584-a544-fd2e0cfbac44polrespacitan.id. PACITAN. Nasib lagi tidak mujur, baru hendak membuka gembok kotak amal masjid, pencuri kotak amal sudah kepergok masyarakat. Pelaku pencurian kotak amal di Masjid  Al iklas Dusun Krajan Desa. Kendal Kec Punung Kab. Pacitan akhirnya dijebloskan ke penjara Polsek Pun8ung setelah niatnya mencuri dipergoli masyarakat pada Sabtu 18 Maret 2017 kemarin.

Pelaku M, 47 tahun warga Kelurahan Ploso Pacitan harus berurusan dengan Polisi Polsek Punung karena perbuatannya yang hendak mencuri kotak amal masjid diketahui warga. Pelaku yang hendak mengambil Kotak amal di Masjid  Al iklas Desa Kendal tersebut ditangkap warga yang mengetahui perbuatannya yang sedang membuka kunci gembok kotak amal yang ditempel di dinding sebelah selatan masjid dengan menggunakan anak kunci palsu yg di bawa pelaku. Mengetahui hal tersebut, 2 orang warga yang saat itu melihat langsung menangkap pelaku dan menyerahkannnya ke Polsek Punung.

Kapolsek Punung AKP Basuki membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian kotak amal masjid di wilayahnya. Menurutnya pelaku ditangkap oleh warga ketika  hendak membongkar kotak amal yang ada di masjid Al Iklas Desa Kendal. Dan akhirnya oleh warga di tangkap dan diserahkan ke Polisi, ungkapnya.

“Pelaku sekarang sudah diamankan di Polsek Punung untuk penyidikan lebih lanjut guna mengembangkan motif dan kemungkinan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pelaku,” jelas AKP Basuki.

Selain itu, petugas Polsek Punung juga menyita beberapa barang bukti dari pelaku berupa anak kunci sebanyak 16 buah milik pelaku guna melancarkan aksinya, sepeda motor serta beberapa uang dari hasil mencuri di kotak amal Masjid Al Iklas Kendal Punung.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *