Kedapatan bawa sabu, penghuni hotel digiring polisi ke Polres Pacitan | Polres Pacitan

Kedapatan bawa sabu, penghuni hotel digiring polisi ke Polres Pacitan

1e4b189f-86b2-4a9b-860e-de59b4956ca5polrespacitan.id. PACITAN. Kegiatan operasi tumpas Narkoba semeru 2017 terus digiatkan oleh satuan reserse narkoba Polres Pacitan guna mencari pelaku, pengguna dan pengedar penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pacitan. Kegiatan polisi Pacitan membuahkan hasil ketika melaksanakan razia di salah satu Hotel di Kota Pacitan mendapati penghuni hotel yang kedapatan menyimpan narkoatika jenis sabu pada Selasa (7/2/2017) sekira jam 03.30. wib.

Petugas yang sedang bertugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar di Hotel Rajawali Pacitan. Petugas Reserse Narkoba yang saat itu sedang piket langsung melaksanakan razia di Hotel Rajawali. Dan pada kamar no 9 Hotel Rajawali anggota berhasil mengamankan SW, pr, 31 tahun warga Kincang wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun yang kedapatan menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kapolres Pacitan AKBP Suhandana Cakrawijaya SIK melalui Kasat Narkoba AKP M. Agung membenarkan tentang keberhasilan anggotanya menangkap pelaku kepemilikan sabu di salah satu kamar hotel Rajawali Pacitan. Menurutnya dalam pemeriksaan tersebut petugas mengamankan pelaku SW dan berhasil menemukan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam bungkus rokok LA Bold warna hitam di dalam kamar hotel nomor 9 beserta alat untuk menghisab narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, ungkapnya.

“Petugas langsung menggeledah semua kamar kamar Hotel Rajawali setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar tersebut. Untuk saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pacitan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agung.

Dari hasil penggeledahan pada kamar no 9 yang ditempati oleh pelaku SW tersebut ditemukan barang bukti dan kemudian disita berupa 1 klip plastik berisi sabu dengan berat 0,27 gr, 1 klip plastik berisi sabu dengan berat 0,73 gr , 1 bungkus rokok LA Bold warna hitam , 1 bong alat hisap, 1 buah korek api dan 1 buah pipa pipet kaca.

Karena perbuatannya pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan pasal 112 (1) UU no. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. (hr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *