polrespacitan.id. PACITAN. Kepolisian Resort Pacitan kembali melaksanakan press release tentang keberhasilan ungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Pacitan. Pada press release hari ini Selasa (24/1), Polres Pacitan merelease pengungkapan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang berhasil ditangkap pada Sabtu 21 Januari jam 00.30 Wib.
Kegiatan press release yang dilaksanakan langsung oleh kasat Narkoba Polres Pacitan AKP M. Agung tersebut dihadirkan pelaku M =, 39 tahun warga Kabupaten Pasuruan serta barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa satu buah plastik klip yang berisi sabu., rokok, korek api serta uang 1000 dari pelaku.
Menurut keterangan Kasat Narkoba saat release mengungkapkan jika pelaku berhasil dibekuk petugas di sekitar terminal Pacitan. Menurutnya, salah satu anggotanya saat itu sedang pijat disekitar TKP dan bertemu dengan pelaku di depan warung yang mencurigakan dan bukan orang pacitan . Selanjutnya petugas menanyakan KTP dan menggeledahnya. ungkapnya.
“Anggota menggeledah pelaku dan padanya ditemukan paket berisi Sabu yang dikemas dengan plastik klip pada saku kanan celanya. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku ke Polres Pacitan,” jelas AKP M. Agung.
Selain itu, Kasat narkoba juga menjelaskan jika karena perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun.