Sat Lantas Polres pacitan sosialisasikan PP no 60 tentang perubahan PNBP th 2017 | Polres Pacitan

Sat Lantas Polres pacitan sosialisasikan PP no 60 tentang perubahan PNBP th 2017

polrespacitan.id. PACITAN. Satuan Lalu Lintas Polresbd56332b-c5e1-40a3-9a50-52a305d78c07 - Copy Pacitan menggelar sosialisasikan mengenai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang perubahan Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, Rabu (18-01-2017) di Balai Desa Ngadirejan Kecamatan Pringkuku.

Kegiatan sosialisasi yang langsung kepada masyarakat Desa Ngadirejan tersebut  dilakukan langsung oleh Kanit Regident Satlantas Polres Pacitan, IPTU Luluk, Kapolsek Pringkuku AKP M. Paningfat bersama anggota lantas dihadapan para warga masyarakat Ngadirejan yang hadir di balai Desa tersebut.

“Sosialisasi  ini bermaksud untuk memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pacitan tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan Polri seperti tarif pengurusan BPKB, SIM, perpanjangan STNK, biaya BBN dan lainnya,” jelas IPTU Luluk.

Menurutnya dengan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa PP Nomor 60 Tahun 2016 sudah mulai berlaku dari tanggal 06 Januari 2017. Selain itu masyarakat perlu mengetahui, bahwa perubahan biaya tersebut meliputi dana PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB dan STCK. Sementara untuk di unit SIM. PP Nomor 60 tahun 2016, juga merumuskan soal katagori baru pembuatan SIM,” ungkapnya.

Sehingga diharapkan dengan digencarkannya sosialisasi PP no 60 tahun 2016 tentang perubahan PNBP 2017 di lingkup POLRI tersebut masyarakat bisa memahami dan mengerti adanya perubahan biaya pengurusan surat surat kendaraan bermotornya. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *