PACITAN-Polres Pacitan bergerak cepat mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan setelah korban melapor.
Kasus ini bermula dari laporan AS, warga Pacitan, pada Senin (10/6/2024) pagi. Ia mengaku sepeda motornya digelapkan oleh tetangganya, ARIA, yang meminjamnya pada Minggu (2/6/2024) siang.
“Awalnya korban meminjamkan sepeda motor kepada ARIA (pelaku) untuk mengantar orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Untoro, Jumat (14/6/2024).
Namun, hingga Selasa (4/6/2024) pagi, A tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. AS kemudian mendapat kabar bahwa ARIA telah menggadaikan motornya kepada B, warga Arjosari, senilai Rp4 juta.
Merasa dirugikan, A melapor ke Polres Pacitan. Tak menunggu lama, petugas Satreskrim Polres Pacitan langsung bergerak dan berhasil mengamankan A di rumahnya pada Selasa (11/6/2024) malam.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor kepada korban,” ungkap AKP Untoro.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Angga terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti selembar surat keterangan dari Bima Finance, satu bendel fotokopi BPKB kendaraan Honda Vario, tipe A1F02N37M1 A/T, No.Rangka : MH1JM5111KK465028, No.Mesin : JN51E1464429, No.Polisi : AE 4630 YO, tahun pembuatan 2019, warna hitam.
“Kerugian materil kurang lebih Rp18 juta,” jelas AKP Untoro.
Antara pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang lain. “Jangan terlalu mudah percaya meminjamkan barang pribadi. Jdilah Polisi untuk diri-sendiri,” pinta AKP Untoro.
Kecepatan penanganan kasus ini patut diapresiasi. Polres Pacitan menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari tindak kriminal. (*)