Polresta Malang Kota Berhasil Cegah Balap Liar dan Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong | Polres Pacitan

Polresta Malang Kota Berhasil Cegah Balap Liar dan Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong

KOTA MALANG – Patroli Blue Light Polresta Malang Kota dan jajaran sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya balap liar dan penggunaan knalpot brong terus digencarkan sebagai upaya cipta kondisi menjelang Nataru.

Kali ini Patroli Blue Light oleh jajaran Satlantas Polresta Malang Kota bersama dengan tim gabungan kembali menindak lebih kurang 138 unit kendaraan bermotor roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ratusan kendaraan bermotor ruda dua tersebut berhasil diamankan dalam patroli yang dilaksanakan hingga Minggu dini hari (3/12/2023).

Pelaksanaan patroli tersebut dilakukan pada beberapa titik Kota Malang yang disinyalir sering dijadikan sebagai tempat kerumunan anak muda dalam melaksanakan aksi balap liar.

“Menindak lanjuti laporan Masyarakat kami lakukan penyisiran dan ternyata benar bahwa di lokasi yang dimaksud dipakai untuk balapan liar,”ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim,Senin (4/12).

Adapun wilayah yang menjadi sasaran tersebut adalah mulai dari Jl. Jaksa Agung Suprapto menuju Kaliurang lalu dilanjutkan ke Ciliwung. Kemudian ke wilayah Araya untuk selanjutnya menyusuri daerah Suhat hingga berakhir di Jalan Ijen.

Kompol Akhmad Fani Rakhim menerangkan bahwa upaya penindakan dalam patroli blue light ini merupakan komitmen yang akan terus dijalankan oleh Polresta Malang kota dalam mewujudkan situasi kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Malang.

“Kegiatan seperti balap liar yang dilakukan oleh sekumpulan pemuda ini memang menimbulkan gangguan Kamtibmas utamanya bagi masyarakat yang berada di wilayah lokasi tersebut,”terang Kompol Fani.

Pihaknya akan berkomitmen untuk terus mencegah tindakan-tindakan yang melanggar hukum tersebut demi keamanan dan keselamatan bersama.

Dari seluruh kendaraan yang diamankan tersebut tentunya akan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah sidang pengadilan tilang.

Sealin itu pemilik yang ingin mengambil kendaraan tersebut harus disertai dengan dokumen yang sah berikut juga sparepart kendaraan sesuai dengan setelan pabrikan.

“Besar harapan kami bahwa penindakan yang kami lakukan ini dapat menimbulkan efek jera, tidak hanya bagi pelaku pelanggaran yang kami amankan kendaraannya, namun juga anak muda lainnya yang berkeinginan untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum tersebut,”pungkas Kompol Fani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *