Polres Pacitan gelar sosialisasi hak hak pegawai negeri pada Polri | Polres Pacitan

Polres Pacitan gelar sosialisasi hak hak pegawai negeri pada Polri

a012b331-0d79-43aa-bdaa-ee255dc86336-copypolrespacitan.id. PACITAN. – Kepolisian Resort Pacitan melalui bagian SDM melaksanakan kegiatan sosialisasi hak hak pegawai negeri pada Polri di lingkungan Polres pacitan, Rabu (23/11/2016) di gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan.

Kegiatan yang dipimpin Kabag Sumda Polres pacitan kompol Salam Wijaya tersebut menyampaikan tentang informasi mengenai asuransi sosial bagi anggota dan PNS Polri berdasarkan PP nomor 102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial TNI/Polri dan PNS Kemhan dan Polri.

Kompol Salam Wijaya Kabag Sumda Polres pacitan memaparkan, selain Jaminan Kesehatan, ada 4 jenis Asuransi Sosial bagi prajurit TNI, Anggota Polri, PNS/ASN pada Kementerian Pertahanan dan Polri. Keempat asuransi sosial tersebut meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiunan.

“Setiap anggota Polri dan PNS Polri memiliki hak hak sebagai pegawai sesuai denganĀ PP nomor 102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial TNI/Polri dan PNS Kemhan dan Polri,” jelas Kompol Salam Wijaya.

Selain itu, kabag Sumda juga menambahkan jika hak hak ini diberikan sebagai wujud tanggung jawab negara kepada aparaturnya sehingga mampu bertugas dengan baik sesuai dengan beban tugas masing masing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *