BONDOWOSO – Seorang pria terduga pelaku pembakaran hutan di kawasan ijen diamankan aparat Satreskrim Polres Bondowoso.
Akibat ulah pelaku, kerusakan hutan mencapai 0,5 hektare dan hingga kini polisi masih melakukan pengembangan.
Satreskrim Polres Bondowoso bersama petugas perhutani setempat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran hutan di kecamatan Ijen.
Lokasi kejadian berada di Desa Sempol atau di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso. Tersangka yang ditangkap di lokasi berinisial AR (48) warga Desa Sempol Kecamatan Ijen.
Dari hasil pemeriksaan, diakui tersangka AR melakukan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan pertanian. Caranya yakni dengan memotong rumput dan membersihkan ilalang kemidian membakarnya.
Namun dari ulah membakar tersebut, kobaran api menjalar hingga luasan 0,5 hektare.
Selain mengamankan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi beberapa barang bukti juga ikut diamankan seperti alat pembersih rumput, korek api, parang dan beberapa botol.
“Kami telah melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar AKP. Joko Santoso, Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Hingga kini Polisi masih melakukan pendalaman kasus guna mengetahui tersangka bekerja sendiri ataukah berkelompok. (*)