polrespacitan.id. Kepolisian Resort Pacitan kembali menggelar press release pengungkapan kasus tindak Pidana yang terjadi di Kabupaten pacitan. Kegiatan press release yang dilaksanakan pada jumat (28/10/2016), Kapolres pacitan AKBP Suhandana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Pujiyono SH merelase keberhasilan jajarannya menangkap pelaku penjual Togel online yang berhasil ditangkap di wilayah kecamatan Ngadirojo pada Kamis (27/10/2016) jam 14.30 wib.
Kasat reskrim AKP pujiyono saat memberikan keterangan pada media mengungkapkan anggotanya menangkap pelaku HMN, 30 tahun , swasta warga kecamatan Ngadirojo ini ketika sedang melakukan transaksi togel di depan terminal Ngadirojo, ungkap AKP Pujiyono.
“Kami sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat jika ada transaksi judi togel di seputaran terminal Ngadirojo. Selanjutnya tim melakukan pengecekan, dan pada Kamis (27/10/2016) jam 14.30 wib, anggota berhasil menangkap pelaku saat sedang transaksi,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam kegiatan press release tersebut ditampilkan pelaku dan barang bukti kepada rekan media dengan barang bukti berupa 4 (empat) rekapan angka nagka / tombokan togel, 1 buah ATM dan buku rek, dan sejumlah uang serta bukti slip transfer dari pelaku.
Kasat Reskrim menambahkan jika pelaku judi togel tersebut disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 tentang tindak pidana perjudian togel online dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. (hr)