Polres Pacitan release kasus pembunuhan bayi hasil hubungan gelap | Polres Pacitan

Polres Pacitan release kasus pembunuhan bayi hasil hubungan gelap

IMG_9284 (FILEminimizer)

Salah satu pelaku pembunuhan bayi digelandang petugas polisi

PACITAN. polrespacitan.id. Kepala Kepolisian Resort Pacitan AKBP Suhandana Cakrawijaya SIK melalui Kasat reskrimnya dan Humas kemarin Jumat 5 Agustus 2016 melaksanakan press release kasus pembunuhan bayi oleh orang tuanya yang terjadi di wilayah kecamatan tegalombo.

Dalam kegiatan press release tersebut dihadirkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan yang kasusnya sekarang masih proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan. Beberapa wartawan Pacitan dihadirkan guna meliput kegiatan press release tersebut.

Kasat Reskrim AKP Sukinto Herman SH mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan 2 pelaku berinisial S dan T warga Desa Kemuning Tegalombo pelaku pembunuhan bayi tersebut. Dari pengakuannya, pelaku tega membunuh bayi yang dilahirkannya karena malu bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap, Jelas Kasat reskrim.

“Kedua pelaku sekarang ditahan  di tahanan Polres Pacitan. Pelaku pelaku ini bukan suami istri melainkan menjalin hubungan gelap / selingkuh yang telah menjalin hubungan sekira 8 tahun,” ungkap Kasat Reskrim AKP Sukinto Herman.

Penemuan mayat bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Kemuning tersebut terjadi pada Selasa tanggal 2 Agustus 2016 silam. Penemuan bermula dari kecurigaan warga terhadap bau busuk yang menyengat di area pemakaman khusus bayi Desa Kemuning. Kemudian bersama warga mencari dan ditemukan kuburan baru tanpa nisan yang didalamnya mayat bayi tersebut.

Kejadian selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tegalombo dan penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Reskrim Polres Pacitan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana melanggar pasal 80 ayat 4 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *