Sat Reskrim Polres Pacitan release (2) dua kasus persetubuhan Anak di bawah umur | Polres Pacitan

Sat Reskrim Polres Pacitan release (2) dua kasus persetubuhan Anak di bawah umur

IMG_9130 (FILEminimizer)

Kasat Reskrim AKP Sukinto Herman saat press release

PACITAN. polrespacitan.id. Kepolisian Resort Pacitan kembali menggelar press release kejadian kriminalitas persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi wilayah Kabupaten Pacitan. Dalam release yang dilaksanakan hari ini Rabu 27 Juli 2016, Kasat Reskrim bersama unit PPA merelease 2 kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Juli 2016.

Kasat Reskrim AKP Sukinto Herman SH mengungkapkan merelease 2 kejadian persetubuhan anak di bawah umur tersebut kejadian yang dilaporkan pada bulan Juli 2016. Semua korban adalah anak dibawah umur saat mengalami pencabulan, ungkapnya.

” 2 (dua) kejadian persetubuhan di bawah umur yang direlease hari ini adalah kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Tulakan dan Ngadirojo. Semua korban merupakan anak di bawah umur yang dicabuli pelaku yang masih keluarganya sendiri yaitu ayah kandung (TKP Tulakan) dan ayah tiri korban (TKP Ngadirojo),” jelas Kasat Reskrim saat press release.

Menurutnya 2 (dua) kejadian persetubuhan di bawah umur tersebut terjadi sejak tahun 2014. Korban terpaksa memenuhi hasrat bejat pelaku karena mendapat ancaman dari pelaku.

IMG_9114 (FILEminimizer)WR, 17 tahun, warga Ds. Kalikuning Kecamatan Tulakan mengalami pemaksaan hubungan suami isteri oleh ayah kandungnya sendiri sejak Juli 2014. Sejak saat itu hingga dilaporkan pada 20 Juli 2016, dari hasil pemeriksaan perbuatan tersebut sudah sering kali dilakukan hingga berapa kali lupa. WR terpaksa melayani nafsu bejat pelaku AMAT (39 th) ayah kandungnya sendiri karena diaancam akan tidak dipenuhi kebutuhan sehari harinya dan akan di bunuh jika tidak mau disetubuhi.

Kejadian serupa juga dialami oleh SS, 17 tahun warga Desa Cokrokembang kecamatan Ngadirojo harus melayani nafsu bejat ayah tirinya BIBIT (33 th) dan disetubuhi sejak Agustus 2014. Korban mengaku telah berulang kali disetubuhi pelaku dan terpaksa melayani karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Hingga akhirnya perbuatan tersebut diketahui sejak korban pingsan di sekolah dan setelah diperiksa korban telah hamil 6 bulan dan mengaku disetubuhi oleh pelaku yang masih ayah tirinya.

Karena perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku di jerat melanggar pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

AKP Sukinto juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dan menjadi korban dalam pergaulan sex bebas. Karena di Kabupaten Pacitan kasus persetubuhan di bawah umur hingga Juli 2016 ini yang ditangani UPPA Polres Pacitan cukup tinggi. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *